Saldo Piutang Pajak Tembus Rp29 Triliun, Paling Banyak PPN dan PPh Badan
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan nilai piutang pajak neto pada tahun lalu mencapai Rp29,15 triliun.
Pada tahun fiskal 2021, nilai piutang pajak bruto yang dikelola DJP menyentuh angka Rp68,88 triliun. Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan penyisihan piutang pajak tidak tertagih yang senilai Rp39,73 triliun.
"Saldo piutang pajak neto pada 2021 Rp29,15 triliun," tulis laporan tahunan DJP dikutip Jumat (18/11/2022).
Dua jenis pajak yang paling banyak menyumbang saldo piutang adalah PPN dalam negeri dan PPh Pasal 25/29 badan.
Saldo piutang PPN domestik pada 2021 mencapai Rp25,4 triliun. Kemudian nilai piutang PPh badan mencapai Rp17,6 triliun.
Selanjutnya, kontributor saldo piutang pajak disumbang oleh bunga penagihan PPh yang mencapai Rp5,1 triliun dan diikuti dengan bunga penagihan PPN sejumlah Rp4,1 triliun.
Berikutnya, nilai saldo piutang untuk pungutan PPh final pada tahun lalu mencapai Rp3,7 triliun. PBB sektor pertambangan dengan nilai piutang pajak Rp2,8 triliun.
"Piutang pajak PPh Pasal 25/29 orang pribadi Rp2,1 triliun," ulas DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :