KEBIJAKAN PAJAK

Gali Potensi Pajak, DJP dan Pemda Bakal Susun Peta Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Langkah kerja sama pusat dan daerah dalam urusan penerimaan mulai dikonkretkan di Jatim

By | Selasa, 22 November 2022 10:31 WIB

Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol (tangkapan layar)
Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol (tangkapan layar)

SURABAYA,BELASTING - Sinergi mulai dibangun untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol mengatakan proses sinergi optimalisasi penerimaan pusat dan daerah dilakukan melalui 4 kegiatan. Pertama, pertukaran data dan informasi antara DJP dan pemerintah daerah di Jawa Timur.

"Daerah punya data yang bermanfaat untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak pusat seperti data PKB, IMB dan BPHTB tentu bermanfaat bagi Kemenkeu. Kemudian data pusat juga bisa digunakan untuk penggalian potensi pajak di daerah," katanya dalam acara Sinergitas Penggalian Potensi Pajak Pusat & Daerah Melalui Penilaian Tujuan Perpajakan, Selasa (22/11/2022).




John Hutagaol melanjutkan skema kerja sama kedua adalah dengan penciptaan SDM unggul. Sinergi dilakukan melalui pelatihan keuangan dan penilaian aset pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Jatim bisa memanfaatkan keberadaan Balai Diklat Keuangan, Malang untuk meningkatkan kompetensi pegawai pemda.

Nantinya, proses kerja sama antara pusat dan daerah dalam urusan peningkatkan kompetensi SDM ikut melibatkan unsur perguruan tinggi yang ada di Jawa Timur.



Sinergi ketiga adalah membangun peta potensi pajak di daerah. Proses bisnis ketiga ini menjadi inti sinergi optimalisasi dan penggalian potensi pajak pusat dan pajak daerah.

"Peta potensi pajak di daerah ini penting sekali dengan bersama-sama membangun peta potensi pajak pusat dan daerah. Misalnya dibedah berdasarkan wilayah, mana area perumahan mewah, kawasan pertokoan dan jasa perdagangan. Jadi memudahkan dalam menggali potensi penerimaan," ujarnya.

Skema kerja sama keempat adalah program bersama dalam memperkuat administrasi pusat dan daerah. Contoh kerja sama ini adalah dengan basis data yang sama untuk penjualan atau pengalihan harta atau bangunan, cara penetapan klasifikasi nilai jual objek pajak PBB-P2 dan PBB-P3. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :