ADMINSTRASI PAJAK

Ini Contoh Sinergi Pusat dan Daerah Gali Potensi Penerimaan Pajak di Sektor Properti

Sektor properti berpotensi jadi sasaran target optimalisasi setoran pajak pusat dan daerah

By | Selasa, 22 November 2022 11:09 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

SURABAYA, BELASTING - Join program menjadi salah satu sinergi yang berpotensi dilakukan untuk penggalian potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, John Hutagaol mengatakan salah satu sektor yang bisa digarap untuk penggalian potensi adalah properti. Pasalnya, skala ekonomi properti di Jawa Timur termasuk yang terbesar di Indonesia.

"Jawa Timur itu merupakan pasar properti terbesar kedua setelah DKI Jakarta dan join program pusat dan pemerintah kabupaten/kota untuk transaksi jual-beli properti," katanya dalam Sinergitas Penggalian Potensi Pajak Pusat & Daerah Melalui Penilaian Tujuan Perpajakan, Selasa (22/11/2022).




John Hutagaol memaparkan pemerintah pusat dan pemda ikut mendapatkan penerimaan dari transaksi jual-beli properti. Pemerintah pusat diwakili oleh Ditjen Pajak berhak atas setoran PPh final Pasal 4 ayat (2).

Setoran pajak itu menjadi tanggung jawab penjual untuk menyetorkan pajak penghasilan kepada DJP. Lalu, pemerintah daerah mendapatkan pajak dari pembeli.

Konsumen yang membeli properti membayar pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada pemerintah pada level kabupaten/kota. 



Menurutnya, kerja sama penggalian potensi bisa dilakukan untuk aktivitas jual-beli properti. Pasalnya, dasar pengenaan pajak menggunakan indikator yang sama, yaitu nilai harga pasar yang wajar.

"Bagaimana menentukan informasi untuk harga pasar yang wajar?, karena harga transaksi penjual-pembeli kurang dapat informasi maka perlu pertukaran data dengan pemda supaya dapat data akurat," terangnya.

John menambahkan dengan pertukaran data dan informasi akan memudahkan DJP dan Pemda melakukan uji materiil terhadapa penetapan nilai pasar yang wajar atas transaksi jual-beli properti.

"Harapannya dapat meningkatkan potensi penerimaan PPh, BPHTB dan PBB-P2," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :