KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Wali Kota Minta PNS Makan di Restoran yang Sudah Pungut Pajak

Pelaku usaha yang sudah taat pajak wajib dikunjungi abdi negara

By | Rabu, 23 November 2022 10:56 WIB

Ilustrasi pajak restoran (foto: Belasting)
Ilustrasi pajak restoran (foto: Belasting)

SIBOLGA,BELASTING - Wali Kota Sibolga, Sumatra Utara, Jamaluddin Pohan menerbitkan surat edaran yang meminta ASN pemkot belanja di tempat usaha yang sudah memungut pajak daerah.

Surat Edaran SE No.970/2022 diteken pada 4 November 2022. Isinya mengimbau seluruh pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Sibolga untuk belanja makanan atau minuman di tempat usaha yang sudah memungut pajak restoran 10%.

"SE dalam meningkatkan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD)," tulis SE No.970/2022 dikutip Rabu (23/11/2022).




Jamaluddin Pohan menyampaikan imbauan bagi para ASN itu sebagai upaya mendukung pencapaian target PAD 2022. Selain itu, belanja pegawai pemerintah juga untuk meningkatkan roda perekonomian lokal.

Sebelumnya, Pemkot Sibolga sudah menyampaikan imbauan agar para pegawai menyisihkan 10% dari tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk makan di restoran bersama keluarga.

"Uang TPP itu jangan cuma disimpan atau ditabung, kemudian dibawa (belanja) ke luar kota. Untuk apa diberi TPP banyak-banyak kalau daerah lain yang menikmati. Mari kita saling berbagi, demi kemajuan daerah dan masyarakat kita," ulasnya.



Imbauan tersebut kemudian ditambah agar aktivitas belanja dilakukan terhadap tempat usaha yang sudah patuh pajak daerah. Dengan demikian, ekonomi lokal meningkat dan pemkot dapat penerimaan pajak daerah.

"Bagi pelaku usaha kuliner yang tidak taat bayar pajak dan retribusi. Ayo kita setop belanja atau makan di sana. Dan bagi pelaku usaha yang rajin bayar pajak dan retribusi, ayo kita ramaikan," tambah Jamal dilansir medanbisnisdaily.co. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :