ADMINSTRASI PAJAK

DJP Gunakan 2 Saluran Ini Saat Kelola Data Eksternal

Pengelolaan data DJP akan terbagi menjadi dua mekanisme, bagi sudah integrasi dan belum

By | Rabu, 23 November 2022 14:48 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 2 saluran utama dalam pengelolaan data yang berasal dari eksternal.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP, Dasto Ledyanto mengatakan saluran perolehan data eksternal melalui mekanisme Interoperabilitas dan saluran kedua melalui portal data pihak ketiga.

Dasto menjelaskan saluran interoperabilitas merupakan mekanisme pertukaran data antar sistem dengan metode Application programming interface (API), file transfer protocol (FTP) dan host to host. 




"Interoperabilitas dan portal data pihak ketiga ini sangat penting. Pada tingkat nasional, kerja sama [interoperabilitas] itu DJP dengan BI sudah ada forum harmonisasi," katanya dalam acara Pengelolaan Data DJP dikutip Rabu (23/11/2022).

Dasto melanjutkan untuk data pihak ekstenal yang belum sesuai atau kompatibel dengan sistem DJP maka disiapkan portal data pihak ketiga. Portal penyampaian data oleh ILAP dalam bentuk data batch.

Menurutnya, portal data pihak ketiga antara lain untuk sumber data yang berasal dari pemerintah daerah pada tingkat provinsi, kabupaten/kota. Kemudian, penerimaan data perbankan dan ILAP yang diatur dalam PMK No.228/2017.



"Bagi yang belum integrasi disediakan portal data pihak ketiga, karena kita [DJP] bisa paksakan mereka ubah struktur. Tetapi yang penting bagaimana data ini bisa masuk," terangnya.

Dasto menambahkan koleksi data ekstenal di kantor pusat membutuhkan dukungan dari Kanwil dan KPP di daerah. Dia mencontohkan, data pemda tingkat provinsi yang dibutuhkan terdiri dari 19 jenis data.

Kemudian data yang dibutuhkan dari pemda tingkat kabupaten/kota terdiri dari 7 jenis data. Sehingga ada 26 jenis data yang dibutuhkan DJP dari pemda.

Deretan data tersebut akan menjadi basis utama dalam proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system. Pengumpulan data eksternal yang menjadi tugas Kanwil dan KPP berlaku hingga 1 September 2023.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2023 mulai dilakukan uji coba mengalir pengelolaan data. Setelah itu, per 1 Januari 2024 sistem interoperabilitas dan portal data pihak ketiga siap operasi penuh dalam sistem coretax yang baru.

"Tolong teman-teman dijalinin [pengumpulan data], kita tunggu dan komunikasikan lagi. Kita tunggu dan dituntaskan paling lambat 1 September 2023," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :