ADMINSTRASI PAJAK

DJP Akan Perkenalkan SILK SPT Tahunan, Ini Detailnya

Fitur baru akan dinikmati oleh wajib pajak badan saat lapor SPT Tahunan

By | Rabu, 23 November 2022 17:12 WIB

Bahan paparan SILK DJP
Bahan paparan SILK DJP

JAKARTA,BELASTING - Aplikasi terbaru dalam pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk wajib pajak badan segera bertambah.

DJP memperkenalkan fitur baru dalam pelaporan SPT Tahunan, yaitu standardisasi informasi laporan keuangan (SILK). Aplikasi tersebut berbasis data dengan format XBRL (eXtensible Business Reporting Languange).

"SILK SPT adalah aplikasi SPT pada DJP Online seperti saat ini dengan tambahan fitur SILK berbasis XBRL," tulis bahan paparan DJP dikutip Rabu (23/11/2022).




Fitur utama SILK SPT terdiri dari 3 komponen. Ketiganya adalah fitur laporan keuangan, koreksi fiskal dan detail laba/rugi wajib pajak. Semuanya berbasis data dengan format XBRL.

DJP menyampaikan fitur SILK SPT menjadi tambahan layanan kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan yang sudah diaudit. Hal tersebut diharapkan makin memudahkan wajib pajak dalam penyampaian SPT yang terstandardisasi.

"Teknis pelaporan SILK SPT seperti pelaporan pada aplikasi SPT saat ini dengan tambahan form Laporan Keuangan, Koreksi Fiskal dan Detail laba/rugi terstandardisasi berbasis XBRL," terang DJP.



DJP menjamin wajib pajak akan mendapatkan pendampingan dalam menggunakan aplikasi SILK SPT. Setiap kantor pajak akan ada pegawai yang memiliki dedikasi khusus dalam membantu wajib pajak menggunakan SILK SPT.

"Ada teknis bantuan untuk pelaporan dengan SILK Representatif akan membantu wajib pajak dalam implementasi pelaporan SILK SPT," ulasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :