ADMINSTRASI PAJAK

Pindah KPP Terdaftar, Begini Tata Caranya

Perpindangan lokasi kantor pajak terdaftar dapat dilakukan secara beberapa tahap

By | Rabu, 23 November 2022 18:37 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan perpindahan tempat wajib pajak terdaftar bisa dilakukan secara fleksibel.

Petugas tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Sulawesi Selatan mengatakan perpindahan KPP terdaftar terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

Menurutnya, permohonan bisa diajukan oleh wajib pajak di KPP lama atau langsung ke kantor pajak yang baru.




"Untuk proses pemindahan wajib pajak, KPP lama memberikan keputusan 5 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan," katanya dikutip Rabu (23/11/2022).

Selain itu, wajib pajak melakukan pencetakan ulang NPWP hasil pembaruan data di kantor pajak mana saja. Syarat cetak ulang NPWP, status wajib pajak masih aktif.

Menurutnya, wajib pajak  cukup sekali mendatangi ke KPP lama atau KPP baru untuk memindahkan alamat NPWP-nya. Pemindahan cukup mudah untuk dilakukan kerana wajib pajak tidak harus mendatangi kantor asal dan baru serta dapat memonitoringnya melalui Whatsapp Konsultasi KP2KP Bontosunggu.  



"Supaya tidak bolak-balik ke kantor pajak begitu Pak, bisa menghubungi nomor ini terlebih dahulu untuk menanyakan status perkembangannya nanti, apakah permohonannya sudah selesai atau belum," ulasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :