Setoran Pajak dari Jual-Beli Aset Kripto Rp191 Miliar Hingga Oktober 2022
JAKARTA,BELASTING - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan lebih dari Rp191 miliar dari investor aset kripto hingga akhir Oktober 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak kripto hingga akhir Oktober 2022 sejumlah Rp191,11 miliar. Angka itu naik dari kinerja setoran pada September 2022 mencapai Rp159,12 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari setoran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi investor di platform jual-beli aset kripto yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
"Jadi ini [penerimaan pajak aset kripto] relatif singkat mulai dari Juni hingga Oktober 2022," katanya dalam Konpers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).
Menkeu Sri Mulyani memerinci realisasi PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggaran PMSE dalam negeri dan penyetoran pajak mandiri mencapai Rp91,40 miliar.
Selanjutnya realisasi PPN atas transaksi aset kripto hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp99,71 miliar.
Kinerja penerimaan tersebut meningkat realisasi hingga akhir September 2022 yang terkumpul Rp159,12 miliar. Penerimaan itu terdiri dari setoran PPh Pasal 22 senilai Rp76,27 miliar dan PPN sejumlah Rp82,85 miliar.
Kedua jenis pungutan tersebut baru berlaku pada 1 Mei 2022. Kemudian setoran penerimaan pajak baru masuk ke kas negara pada Juni 2022.
Pengenaan pajak terhadap kripto sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dan berlaku sejak 1 Mei 2022. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat