KEBIJAKAN PAJAK

Klaster PPh UU HPP Berlaku Tahun Ini, WP Diminta Tunggu Ketentuan Juknis Rilis

Juknis tinggal tunggu waktu rilis untuk pajak natura dan PTKP omzet UMKM

By | Kamis, 24 November 2022 17:08 WIB

Dirjen Pajak, Suryo Utomo (tangkapan layar)
Dirjen Pajak, Suryo Utomo (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah masih menggodok aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk klaster pajak penghasilan (PPh).

Aturan turunan itu diantaranya akan memuat teknis PPh natura termasuk ambang batas atau threshold ataupun jenisnya. Selain itu aturan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta.

“Jadi kami rencanakan untuk Undang-undang HPP klaster PPh ini berlaku untuk tahun pajak 2022, seperti Undang-undang HPP memberikan pengaturan,” ujarnya kepada awak media dalam Konpers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).




Suryo menjelaskan walaupun aturan turunan pajak penghasilan (PPh) natura/kenikmatan dan PTKP UMKM dengan omzet Rp500 juta/tahun belum terbit, pengenaan pajaknya tetap dilaksanakan pada tahun 2022 ini.

Sementara aturan turunannya, sambung Suryo, baik rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menyusul.

“Yang kami atur, termasuk RPP dan beberapa PMK, nanti lebih ke arah tata cara sebenarnya, untuk pelaksanaan perubahan yang ada di UU HPP itu sendiri,” tutur Dirjen Pajak.



Dalam Konpers APBN bulan-bulan sebelumnya, Suryo menyatakan ada 4 RPP yang sedang dalam tahap finalisasi. Itu mencakup 1 RPP tentang PPh, 2 RPP tentang PPN, dan 1 RPP tentang KUP.

“Mohon ditunggu beberapa saat kedepan, mudah-mudahan segera dapat terealisasi, baik RPP-nya menjadi Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksanaannya,” kata Dirjen Pajak. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :