ADMINISTRASI PAJAK

Gunakan Fitur SILK SPT, Ini yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak

Beberapa syarat wajib dipenuhi agar bisa lancar gunakan fitur SILK SPT

By | Senin, 28 November 2022 18:06 WIB

ilustrasi SPT Tahunan (foto: Kemenkeu)
ilustrasi SPT Tahunan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Wajib pajak perlu menyiapkan beberapa aspek saat hendak menggunakan fitur baru standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) SPT berbasis format XBRL (eXtensible Business Reporting Languange).

Bahan paparan DJP menyatakan wajib pajak pertama-tama perlu menyiapkan sumber daya manusia yang bisa mengoperasikan sistem akuntansi dan perpajakan. Hal tersebut untuk mendukung penyampaian komponen dalam laporan keuangan yang terstandardisasi.

"Disarankan agar peserta bimbingan teknis merupakan personil yang memiliki pengalaman pelaporan berbasis XBRL pada lembaga lainnya," tulis bahan paparan DJP dikutip Senin (28/11/2022).




Selanjutnya, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung yang telah dipetakan sesuai dengan format SILK. Formulir dalam SILK SPT menjadi referensi acuan dalam pengisian laporan dalam sistem SILK.

Pada komponen laporan keuangan misalnya terdapat beberapa formulir yang harus dipersiapkan wajib pajak. Formulir tersebut antara lain laporan posisi keuangan atau balance sheet, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Kemudian formulir laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan (CALK). Lalu, pada bagian laporan detail laba rugi berisi dua formulir yaitu rekonsiliasi laporan keuangan laba rugi dan transkrip laporan posisi keuangan.



Pada bagian laporan koreksi fiskal terdiri dari 4 komponen formulir. Keempatnya adalah koreksi fiskal, daftar nominatif biaya promosi, daftar nominatif biaya entertainment dan lampiran perhitungan DER.

Wajib pajak mengisi deretan formulir tersebut melalui aplikasi Ms Excel atau menggunakan Client Tools berbasis XBRL bagi yang memiliki lisensi aplikasi instance editor.

"Tools untuk mengakses e-Form dengan adobe acrobat reader 32 -bit menjadi versi yang direkomendasikan guna menunjang kelancaran proses pengisian e-Form," ulas DJP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :