INSENTIF PAJAK DAERAH

Ada Perpanjangan! Warga Sumut Bisa Nikmati Pemutihan PKB Sampai 22 Desember 2022

Pengampunan pajak kembali digelar pemda jelang tutup tahun anggaran 2022

By | Kamis, 01 Desember 2022 17:31 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

MEDAN, BELASTING—Pemprov Sumatra Utara memberikan perpanjangan waktu bagi warga Sumut yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadly mengatakan insentif PKB tersebut berakhir pada 30 November 2022 lalu, tapi kini durasi ditambah 3 pekan.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Achmad dikutip Kamis (1/12/2022).




Achmad menjelaskan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022. Kini, warga Sumut masih bisa memanfaatkan relaksasi PKB selama 3 minggu ke depan.

Dia menuturkan pemutihan PKB diperpanjang karena melihat antusias masyarakat yang dinilai tinggi. Selain itu, karena proses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Sumut masih banyak, yaitu 1.600 unit.

Achmad mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat-samsat terdekat.



“Programnya sama seperti yang kemarin, bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya seperti dilansir medanbisnisdailycom.

Adapun keringanan PKB yang diluncurkan Pemprov Sumut itu bertujuan mendorong wajib pajak untuk membayarkan pajak dan meregistrasi ulang kendaraannya, sehingga data kendaraan tidak dihapus dari sistem.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun setelah keadaan mati pajak atau habis masa STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Jika itu terjadi, kendaraan wajib pajak akan dicap sebagai kendaraan bodong. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :