KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tagih Piutang Pajak, Pemkab Baru Kumpulkan 11% dari Total Tunggakan Rp101 Miliar

Upaya penagihan terus dilakukan untuk menekan angka piutang pajak daerah

By | Jum'at, 02 Desember 2022 17:53 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

BULELENG, BELASTING—Pemkab Buleleng, Bali, mencatat ada piutang pajak daerah sejumlah Rp101,48 miliar dan sedikitnya sudah terkumpul Rp11,61 miliar yang berasal dari 8 jenis pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada melaporkan hingga November 2022 sedikitnya ada Rp11,61 miliar piutang pajak yang masuk kas daerah.

“Sudah kita upayakan penagihan secara maksimal, sejauh ini baru bisa tertagih Rp 11,61 miliar atau 11,44% dari keseluruhan piutang,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).




Sugiartha menjelaskan dari semua pajak daerah yang dipungut Pemkab Buleleng, piutang pajak yang paling tinggi adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp93 miliar.

Menurutnya, piutang PBB-P2 tersebut menjadi momok kegiatan penagihan bagi Pemkab Buleleng. Sementara itu, piutang PBB-P2 yang berhasil ditagih otoritas sejumlah Rp8,86 miliar.

Selanjutnya, Sugiartha memerinci tagihan piutang pajak daerah yang terkumpul senilai Rp11,61 miliar. Itu terdiri dari pajak hotel senilai Rp1,53 miliar, restoran Rp910 juta, pajak parkir senilai Rp4,68 juta.



Selain itu, ada piutang pajak air tanah yang berhasil ditagih senilai Rp167 juta, pajak reklame senilai Rp69 juta, piutang hiburan Rp 57 juta, dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp9 juta.

Kendati demikian, Sugiartha menilai keberhasilan penagihan piutang pajak daerah saat ini masih tergolong minim. Dia juga menilai perlu memaksimalkan upaya penagihan, terutama sektor PBB-P2.

“Untuk piutang pajak di luar PBB-P2 masih berpotensi dapat ditagih keseluruhan, meski membutuhkan waktu 1-2 tahun ke depan,” ungkapnya seperti dilansir nusabali.com.

Sugiartha menambahkan ada kendala yang dihadapi petugas penagihan PBB-P2. Diantaranya tidak ditemukan subjek pajak PBB-P2, dan berdebat dengan wajib pajak yang merasa sudah melunasi piutang padahal tidak ada bukti. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :