PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH

Restoran Tunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Tengerang Tempel Stiker Peringatan

Hadiah diberikan pemkab untuk pemilik bisnis kuliner yang tak setor pajak restoran

By | Senin, 05 Desember 2022 09:32 WIB

Stiker peringatan restoran penunggak pajak (foto: Istimewa)
Stiker peringatan restoran penunggak pajak (foto: Istimewa)

TANGERANG, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat sedikitnya ada 18 usaha kuliner yang menunggak pajak.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pihaknya memasang stiker peringatan di tempat usaha sebagai sanksi bagi para penunggak pajak.

“Kita menempelkan stiker bertulisan 'wajib pajak ini belum memenuhi kewajiban pajak restoran’,” ungkapnya dikutip Senin (5/12/2022).




Fahmi menuturkan pihaknya telah melayangkan surat teguran yang berisi perintah pembayaran pajak. Namun wajib pajak restoran tidak menggubris, sehingga Bapenda melakukan pemasangan stiker.

Menurutnya, pemasangan stiker merupakan langkah awal yang diambil terhadap penunggak pajak daerah. Nantinya, jika kewajiban perpajakan terus diabaikan dapat berujung pada penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

“Kami menyampaikan surat teguran berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No.2/2021 tentang pajak daerah Pasal 103. Namun, wajib pajak tertagih tidak mengidahkan surat yang kami sampaikan,” katanya.



Fahmi juga menjelaskan pemasangan stiker yang dilakukan Bapenda bukan berarti tahap penyegelan. Sanksi stiker dilakukan guna memberi pelajaran dan efek jera terhadap restoran penunggak pajak.

Sejalan dengan itu, dia mengimbau wajib pajak restoran untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, otoritas dapat mencabut sanksi administrasi berupa stiker tersebut.

“Jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua, kami akan mencabut sanksi administratif, stiker nanti kami akan lepas,” tukas Fahmi seperti dilansir tangerangnews.com. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :