PAJAK DAERAH

Kemendagri: Pemda Tidak Tahu Potensi Pajak yang Sesungguhnya

Kajian diperlukan untuk memetakan potensi pajak dan retribusi daerah

By | Senin, 05 Desember 2022 11:08 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menyatakan masalah utama pemerintah daerah dalam susun anggaran adalah soal ketidaktahuan potensi pajak dan retribusi secara presisi.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan masih terjadi kesenjangan antara potensi, penetapan target dan realisasi pajak daerah atau retribusi daerah. Hal tersebut terjadi di sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia.

Hasilnya, berdampak pada kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang tidak optimal. Pasalnya, daerah tidak mengetahui secara benar berapa potensi penerimaan pajak dan retribusi setiap tahunnya.




"Ini hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Akibatnya, jika pemda tidak tahu potensi pajak yang sesungguhnya maka target yang ditetapkan kemungkinan lebih kecil. Kalau target kecil, realisasinya juga kecil. Akhirnya PAD yang diperoleh tidak maksimal," katanya dikutip Senin (5/12/2022).

Agus memaparkan UU No.1/2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) menekankan pentingnya daerah memiliki basis data yang kuat dalam mengukur kinerja penerimaan pajak dan retribusi.

Beleid tersebut menyatakan pentingnya daerah melakukan kajian mendalam tentang potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing wilayah.



Untuk pemerintah tingkat provinsi kajian potensi fokus pada pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB). Dia menyampaikan penerimaan PKB sangat strategis dari pemprov karena 60% PAD datang dari pajak pemilik motor dan mobil di Indonesia.

"Kemendagri mendorong pemdan melakukan kajian objektif dan lebih mendalam terkait potensi pajak dan retribusi yang dimiliki daerah," ulasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :