INSENTIF PAJAK DAERAH

Menko Airlangga Minta Gubernur Bisa Beri Insentif Rp0 PKB Kendaraan Listrik

Relaksasi PKB diberikan agar RI jadi pusat otomotif berbasis baterai di ASEAN

By | Selasa, 06 Desember 2022 15:12 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tangkapan layar)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta para pemimpin daerah dapat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil atau motor berbasis baterai.

Airlangga menjelaskan insentif pajak daerah dibutuhkan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik yang lebih masif di Indonesia. Menurutnya, beban PKB membuat pasar kendaraan listrik di Indonesia kalah kompetitif dibandingkan Thailand.

Dia menjelaskan skema insentif fiskal antara Indonesia dan Thailand relatif sama pada tingkat pemerintah pusat. Namun, beban PKB membuat sektor otomotif berbasis baterai menanggung pajak lebih besar 12,5% dibandingkan Thailand.




"Indonesia dan Thailand semua insentif sama, dengan ditambahkan PKB daerah rata-rata sebesar 12,5% membuat kita lebih tidak kompetitif dibandingkan Thailand," katanya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Oleh karena itu, Menko Airlangga mengimbau agar pada gubernur yang memegang kewenangan fiskal daerah dapat memberikan insentif PKB khusus kendaraan listrik. Dengan insentif tersebut maka posisi Indonesia setara dengan Thailand dalam memperebutkan hub otomotif berbasis baterai di Asia Tenggara.

Dia melanjutkan daerah yang berpotensi memberikan insentif PKB kendaraan listrik antara lain DKI Jakarta dan Bali. Kedua daerah tersebut merupakan pasar potensial pengembangan industri otomotif berbasis baterai.



"Jadi saya imbau di beberapa daerah mungkin Bali atau Jakarta kalau bisa PKB elektrifikasi ini di Rp0-kan, jadi kita apple to apple dengan Thailand," paparnya.

Airlangga menambahkan skema insentif pajak daerah tersebut sudah diakomodir dalam UU No.1/2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), melalui beleid tersebut daerah dapat memberikan insentif fiskal dengan kerja sama fiskal pusat dan daerah.

"Kalau tidak kompetitif, elektronifikasi ini larinya ke Thailand, ini yang diluar pemerintah pusat tapi dengan UU HKPD tentu bisa diharmonisasikan terutama untuk kendaraan listrik perlu diberikan insentif," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :