PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Abaikan Surat Paksa, Rumah dan Tanah Senilai Rp400 Juta Disita Kantor Pajak

Sita aset dilakukan DJP untuk memulihkan penerimaan pajak nasional

By | Rabu, 07 Desember 2022 09:54 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

PAMEKASAN, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Jawa Timur, melakukan aksi penyitaan terhadap aset milik perusahaan yang tak kunjung melunasi utang pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pamekasan Arie Eko Murdewanto mengatakan aset yang disita berupa satu unit rumah dan tanah milik wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan.

“Rumah dan tanah tersebut berlokasi di Jalan Seludang nomor 41-A, Pajagalan, Sumenep dan bernilai sekitar Rp400 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/12/2022).




Arie menjelaskan tim penagihan KPP Pratama Pamekasan sudah melakukan upaya persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Namun dia tidak menyebutkan nominal utang pajak wajib pajak.

Dia menuturkan otoritas pajak telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa, tetapi tidak digubris wajib pajak dalam kurun 2x24 jam. Oleh karena itu, aksi penyitaan dilaksanakan petugas.

“Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” ungkap Arie.



Dia kemudian mengimbau wajib pajak bahwa utang pajak harus dilunasi dalam kurun 14 hari sejak penyitaan. Apabila wajib pajak masih abai, maka aset berupa rumah dan tanah sitaan akan dijual dengan cara lelang. Kemudian uang hasil lelang itu akan dipakai untuk pelunasan utang pajak dan masuk kas negara.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Arie berharap penagihan aktif yang dilakukan tim KPP Pratama Pamekasan dapat membuat penunggak pajak jera dan tergerak untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :