PP 44/2022

Ini Substansi Baru Pengaturan PPN dan PPnBM dalam PP No.44/2022

4 substansi baru diatur dalam juknis klaster PPN dalam UU HPP

By | Kamis, 08 Desember 2022 09:37 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya subtansi baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2022 tentang penerapan PPN dan PPnBM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PP No.44/2022 dibuat untuk mengakomodasi perubahan kebijakan PPN dan PPnBM dalam UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Beleid tersebut juga sebagai pengganti panduan kebijakan PPN dan PPnBM yang diatur dalam PP No.1/2012.

"PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).




Neilmaldrin menjelaskan terdapat 4 substansi baru yang diatur dalam PP No.44/2022. Pertama, terkait dengan mekanisme pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan PPN atau PPN serta PPnBM.

DJP menyebutkan pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selanjutnya, PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.



Kedua, pengaturan terkait dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Substansi baru antara lain untuk penyerahan BKP atau JKP melalui pemberian secara cuma-cuma. Lalu, penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam
aktivitas operasional maupun nonoperasional.

Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur. Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.

Substansi ketiga adalah soal pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu dalam menghitung beban PPN atas penyerahan BKP atau JKP. Keempat, substansi baru tentang faktur pajak.

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," paparnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :