KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Besok Jatuh Tempo Bayar PBB-P2 di DKI Jakarta

Jatuh tempo lunasi PBB di Jakarta tinggal pada akhir pekan ini

By | Kamis, 08 Desember 2022 17:51 WIB

Jatuh tempo PBB-P2 di DKI Jakarta
Jatuh tempo PBB-P2 di DKI Jakarta

JAKARTA,BELASTING - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda DKI Jakarta menyampaikan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada Jumat, 9 Desember 2022. Warga Jakarta diimbau untuk segera melunasi pajak yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2.

"Yuk bayarkan kewajiban Sobat sekarang biar tenang dan terhindar dari terkenanya denda," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta, Kamis (8/12/2022).




Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan paket insentif pajak daerah melalui Pergub No.23/2022 untuk kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2.

Melalui beleid tersebut pemerintah memberikan relaksasi dalam bentuk pemutihan sanksi administrasi dan diskon pokok pajak.

Untuk tagihan SPPT PBB-P2 diberikan insentif diskon pokok pajak secara berjenjang. Pembayaran diberikan diskon 15% apabila masyarakat melunasi PBB-P2 pada periode Juni-Agustus 2022.



Kemudian diskon pokok PBB sebesar 10% untuk pembayaran SPPT PBB-P2 pada periode September-Oktober 2022. Lalu diskon sebesar 5% untuk pelunasan pajak yang dibayar pajak November 2022.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan sanksi administrasi sebesar 100% atas tunggakan pembayaran PBB-P2.

Kebijakan insentif pajak tersebut juga berlaku surut untuk tunggakan pajak mulai periode 2013 hingga 2021. Selain itu masih adalah pembebasan PKB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :