Persiapan Hadapi Musim Pelaporan SPT Tahunan, DJP Bahas 3 Status Laporan Pajak
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ada 3 jenis status pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), yaitu kurang bayar, lebih bayar, dan nihil.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani menekankan apabila status pelaporan SPT PPh yang tertera adalah kurang bayar, maka wajib pajak harus membayarkan kekurangan tersebut.
“Kalau statusnya kurang bayar, artinya kawan pajak masih perlu membayarkan kekurangan pajak penghasilan yang memang terutang atas penghasilannya,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (8/12/2022).
Rian menjelaskan perhitungan PPh kurang bayar ataupun lebih bayar didapat dengan menghitung selisih atau mengurangi pajak penghasilan terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki wajib pajak.
Adapun kredit pajak yang dimaksud berupa kredit pajak tahun berjalan, seperti PPh Pasal 25. Selain itu, kredit pajak dalam bentuk pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26.
“Jadi harus tahu dulu statusnya apa, dan ketika kita menyampaikan SPT Tahunan secara online lewat e-filing DJP Online, nanti akan ada notifikasi saat selesai pengisian, [statusnya] apakah itu kurang bayar, lebih bayar, atau nihil,” tutur Rian.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak DJP itu menerangkan dua status pelaporan SPT PPh lainnya. Wajib pajak dengan status nihil, lanjut Rian, berarti tidak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Sementara itu, apabila status menunjukkan lebih bayar, berarti pajak yang dibayarkan atau yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan kena pajak, itu lebih besar daripada pajak terutang.
“Ini [lebih bayar] juga bisa terjadi kalau misalnya pajak yang telah dibayarkan ternyata melebihi dari yang seharusnya dibayarkan, dan wajib pajak bisa ajukan restitusi ke DJP,” kata Rian. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat