ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Orang Pribadi Kurang Bayar, Begini Penjelasan DJP

orang pribadi karyawan dan yang menjalankan profesi berpotensi kurang bayar dalam SPT Tahunan

By | Jum'at, 09 Desember 2022 11:06 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) membeberkan beberapa faktor yang membuat status pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi menunjukkan status kurang bayar.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani mengatakan pada umumnya SPT Tahunan kurang bayar karena wajib pajak pindah pekerjaan dan menerima penghasilan lebih tinggi.

“Status kurang bayar itu bisa terjadi kalau kawan pajak sendiri pada saat bekerja di lebih dari satu perusahaan, penghasilannya belum melebihi lapisan penghasilan yang pertama [tarif 5% sesuai Pasal 17 UU PPh],” ujarnya Tax Live, Kamis (8/12/2022).




Rian mengilustrasikan seorang wajib pajak kerja di perusahaan A, kemudian pindah ke perusahaan B yang gajinya 3 kali lipat. Di perusahaan A, PPh Pasal 21 masih dikenakan tarif 5%, namun setelah digabungkan dikenai lapisan tarif 15%. Itu membuat wajib pajak mendapat status kurang bayar.

Dia juga menyampaikan wajib pajak yang pindah perusahaan pada pertengahan tahun juga bisa mendapat status kurang bayar, lantaran memiliki 2 bukti potong dari 2 perusahaan pemberi kerja.

“Harusnya pengurangan PTKP cuma sekali saja di satu bukti potong, tapi ternyata karena wajib pajak enggak lapor ke perusahaan tempat dia pindah, akhirnya perusahaan baru itu memberlakukan PTKP yang sama, jadi ada di masing-masing bukti potong,” jelas Rian.



Dia pun mengutarakan alasan lain wajib pajak memperoleh status kurang bayar, yakni jenis pekerjaan yang dijalani wajib pajak. Terlebih jika wajib pajak bekerja sebagai karyawan, tetapi memiliki usaha lain.

Contohnya, dokter yang bekerja di rumah sakit, sekaligus praktik di tempat lain dan memiliki klinik pribadi. Hal itu, sambung Rian, dapat membuat perhitungan SPT Tahunan atas penghasilannya menjadi kurang bayar.

“Kalau kurang bayar ya dibayar, jangan didiamkan. Kurang bayar itu pasti karena jumlah pajak yang harus dibayar dengan yang sudah dibayar ada selisihnya. Selisihnya ini yang harus dibayar,” imbaunya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :