Pegawai Resign Saat Tengah Tahun, Ini Cara Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang berpindah perusahaan untuk memberikan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 dari perusahaan lama kepada perusahaan baru.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani menilai penyerahan bupot tersebut perlu dilakukan segera, agar wajib pajak tidak kalang kabut menjelang musim pelaporan SPT Tahunan.
“Sebaiknya pada saat pindah kerja, kawan pajak meminta bukti potong 1721 A1 atau A2 dari perusahaan yang lama dan berikan kepada perusahaan yang baru. Karena perusahaan yang baru akan menghitung ulang PPh Pasal 21-nya,” ujarnya dikutip Jumat (9/12/2022).
Rian menjelaskan bupot yang dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan itu cukup satu kali. Jika ada 2 bupot dari 2 perusahaan yang berbeda, sambungnya, itu akan menimbulkan status lebih bayar.
Dengan menyerahkan satu bupot, yakni dari perusahaan lama kepada perusahaan baru yang kemudian dihitung ulang, Rian meyakini wajib pajak dapat terhindar dari masalah kurang bayar pajak penghasilan.
Sebagai informasi, bukti potong/bupot adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang telah dipotong pemberi kerja itu sudah disetorkan ke negara.
Adapun formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 termasuk bupot PPh Pasal 21 yang menjadi syarat bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi karyawan.
Bukti potong 1721 A1 merupakan bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan perusahaan untuk karyawan swasta, sedangkan bukti potong 1721 A2 diberikan kepada pegawai negeri atau ASN.
Sejalan dengan itu, Penyuluh Pajak DJP memberikan tips alias saran kepada wajib pajak yang pindah kantor untuk tidak lupa atau segera memberikan bupot kepada perusahaan baru.
“Kebanyakan wajib pajak kalau resign, pindah kerja, pindah saja gitu. Pas sudah mau laporan SPT Tahunan, sudah mau Maret, baru nyariin bukti potong, baru dia hubungin perusahaan lama, terus perusahaan lamanya ternyata sudah ganti orang, repot juga,” tutur Rian. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat