ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Bisa Manfaatkan Skema PPh Final UMKM 0,5%, Penuhi Syarat Utama Ini

Tarif pajak final bisa diakses badan usaha bentuk PT meski dengan durasi yang lebih singkat

By | Jum'at, 09 Desember 2022 19:28 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak, baik orang pribadi ataupun korporasi yang omzetnya belum tembus Rp4,8 miliar per tahun bisa memakai PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Pasalnya, ada wajib pajak yang bertanya mengenai pengenaan tarif pajak penghasilan untuk perusahaan berupa klinik hewan yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“@kring_pajak Klinik hewan berbentuk PT dengan omset dibawah 4,8M setahun. Apakah bisa menggunakan PP 23 dengan tarif 0,5%? Terima kasih,” cuit akun @wewillknovv, Jumat (9/12/2022).




Menanggapi pertanyaan tersebut, akun Twitter resmi DJP @kring_pajak mengacu pada kriteria yang tertuang pada Pasal 2 ayat (3) dan (4), serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.

Adapun PP 23/2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PPh dalam aturan tersebut dikenal dengan PPh Final UMKM.

Berdasarkan PP itu, setiap wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat memakai tarif PPh sebesar 0,5%.



“Sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria sesuai Pasal 3 PP 23/2018 dan sepanjang penghasilan dari usaha tidak termasuk kriteria yang dikecualikan di Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 23/2018, maka dapat menggunakan PPh final sesuai PP 23/2018 ya, Kak,” terang @kring_pajak.

Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 23/2018 mengatur tentang jenis usaha atau jasa yang dikecualikan dan tidak bisa memakai tarif PPh final 0,5%.

Sejalan dengan itu, klinik hewan berbentuk PT dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun dan tidak tercantum dalam usaha dikecualikan, maka klinik hewan tersebut bisa memakai tarif PPh sebesar 0,5%.

Namun wajib pajak perlu memperhatikan, tarif PPh 0,5% tidak berlaku selamanya alias terdapat batasan durasi pemakaian tarif PPh final UMKM bagi setiap wajib pajak.

Pasal 5 ayat (1c) menyatakan bahwa ada jangka waktu selama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Itu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, serta tahun pajak berlakunya PP 23/2018. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :