11 Kebijakan PPN Ini Tak Berubah dalam PP 44/2022
JAKARTA,BELASTING - Pemerintah tidak melakukan perombakan total terhadap penerapan PPN dan PPnBM dalam ketentuan baru di PP No.44/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan masih ada substansi penerapan PPN dan PPnBM yang dipertahankan dan tidak mengalami perubahan dibandingakan PP No.1/2012.
Sebanyak 11 substansi penerapan PPN dan PPnBM tidak mengalami perubahan dalam PP No.44/2022. Pertama, tata cara pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
"Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya meliputi pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (10/12/2022).
Kedua, tidak ada perubahan soal pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean, pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham dan jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.
Ketiga, pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM masih sama antara PP No.44/2022 dan PP No.1/2012. Keempat, penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.
Kelima, penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan. Keenam, hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.
Ketujuh, ketentuan soal tempat pengkreditan pajak masukan. Kedelapan, penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
Kesembilan, ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak. Kesepuluh, ketentuan soal faktur pajak dan kesebelas pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.
"Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak," ulasnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :