Ini Detail Jasa Pelayanan Kesehatan Dapat Fasilitas Bebas PPN
JAKARTA,BELASTING - Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2022 menetapkan jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam kelompok JKP tertentu yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya....dibebaskan dari pengenaan PPN... meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner," tulis Pasal 11 PP No.49/2022 dikutip Jumat (16/12/2022).
Pemerintah menjabarkan pelayanan kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN antara lain pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Kemudian pelayanan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.
Pasal 11 ayat (3) PP No.49/2022 menjabarkan jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis. Selanjutnya jasa yang dilakukan oleh ahli kesehatan, kebidanan, perawat dan psikiater.
Lalu, untuk jasa fasilitas layanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan dan santorium.
Selain itu, jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan juga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Daftar jasa tersebut antara lain jasa ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Adapun untuk jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner yang dibebaskan dari pungutan PPN hanya berlaku berupa jasa yang diberikan oleh dokter hewan. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat