ADMINISTRASI PAJAK

5 Jenis Barang dan Jasa Ini Tak Dipungut PPN Oleh Ditjen Pajak

DJP memperjelas kewenangan pungtan pajak pusat dan pajak daerah

By | Senin, 26 Desember 2022 16:55 WIB

Acara taxlive DJP (tangkapan layar)
Acara taxlive DJP (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah mengatur pengenaan pajak atas konsumsi barang ataupun jasa agar tidak menjadi objek pajak yang dipungut 2 kali, oleh pemerintah pusat dan oleh pemerintah daerah.

Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang mengatakan pemerintah menerbitkan PMK 70/2022 yang mengatur kriteria objek pajak yang tidak dikenai PPN. Adapun PPN itu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dengan tarif 11%.

“Dalam penerapannya, satu objek itu jangan dikenakan 2 kali, jangan dikenakan pajak pusat dan pajak daerah dalam waktu yang bersamaan,” ujarnya dalam Tax Live Recap, Senin (26/12/2022).




Lintang memaparkan PMK 70/2022 memerinci beberapa kriteria terkait 5 jenis objek pajak daerah yang tidak dikenai PPN sebesar 11%. Objek pajak itulah yang menjadi kewenangan Pemda untuk memungut.

Pertama, makanan dan minuman. Kedua, jasa kesenian dan hiburan. Ketiga, jasa perhotelan. Keempat, jasa penyediaan tempat parkir. Kelima, jasa boga atau katering.

“Nah, PMK 70/2022 ini mengatur dengan menegaskan mana sih yang jadi objek pajak pusat, dan mana yang daerah,” tutur Lintang.



Lintang mencontohkan seseorang makan di restoran atau rumah makan. Usai makan dan hendak membayar, ada tertulis pajak sebesar 10% dalam bukti pembayaran atau struk.

Dia menegaskan itu bukan PPN yang dipungut pemerintah pusat, melainkan pajak restoran yang dipungut daerah. Selanjutnya, sesama Penyuluh Pajak DJP, Adella Septikarina pun ikut mengilustrasikan.

“Kalau kawan pajak lagi holiday, lagi liburan, kemudian menginap di hotel. Itu nanti di struknya tercantum pajak sekian persen, itu juga bukan PPN ya namun masuknya pajak perhotelan, yang artinya adalah pajak daerah,” terang Adella. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :