ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fasilitas Pembuatan Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran

DJP berikan kemudahan buat faktur pajak bagi PKP pedagang eceran

By | Selasa, 27 Desember 2022 15:16 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada kemudahan pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) selaku pedagang eceran yang diatur dalam PER 03/2022.

Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Bima Pradana mengatakan hanya ada 5 butir aturan mengenai keterangan yang ada dalam faktur pajak bagi PKP pedagang eceran. Dia menuturkan itu lebih sedikit dibandingkan aturan bagi PKP jenis lainnya.

“Bagi PKP pedagang eceran, itu sebenarnya diberi kemudahan, cukup hanya 5 keterangan saja [dalam faktur pajak]. Kita sebutnya faktur pajak eceran nih,” ujarnya dalam Tax Live Recap, Selasa (27/12/2022).




Bima menerangkan PKP pedagang eceran adalah pedagang yang menyerahkan BKP atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir adalah pengguna terakhir dari suatu produk, dan produk tersebut tidak diperjualbelikan lagi.

Selanjutnya, Bima memaparkan 5 aturan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran. Pertama, faktur pajak sedikitnya memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Dia menerangkan PKP pedagang eceran tidak perlu memuat informasi berupa identitas pembeli atau tanda tangan penjualnya dalam faktur pajak. Adapun bentuk faktur pajak pedagang eceran bsia berupa bon kontan, kwitansi, faktur penjualan, cash register.



Selain itu, bisa juga berupa tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Bukti itu bisa berbentuk elektronik, tidak harus hard copy. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 PER 03/2022.

Kedua, faktur pajak pedagang eceran sedikitnya memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, faktur pajak memuat jumlah PPN yang dipungut.

Bima melanjutkan, ketentuan keempat, memuat jumlah PPnBM yang dipungut jika ada. Kelima, memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan dokumen faktur pajak

“Dengan adanya ketentuan ini, PKP pedagang eceran diharapkan itu jadi dimudahkan, karena dia enggak perlu bikin satu per satu membuat faktu pajak dan e-faktur untuk setiap transaksinya. Dia bisa menjalankan bisnis as usual aja,” kata Bima. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :