KEPATUHAN PAJAK

Persiapan Lapor SPT Tahunan, Ini Tips DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Persiapan sudah bisa dilakukan WP untuk sambut musim pelaporan SPT Tahunan 2023

By | Rabu, 28 Desember 2022 17:01 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan rangkaian sosialisasi dan imbauan menyambut musim pelaporan SPT Tahunan pada awal tahun depan.

DJP menyampaikan persiapan sudah bisa dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi pada akhir tahun ini agar lancar melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan bisa melakukan persiapan dengan bertanya soal bukti potong PPh Pasal 21 kepada pemberi kerja.

"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus pekerja/karyawan dapat mengingatkan bagian keuangan untuk bukti potong Pajak Penghasilan.  Bukti potong tersebut nanti sebagai dasar untuk pelaporan SPT Tahunan pada Januari - Maret 2023," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI dikutip Rabu (28/12/2022).




Selanjutnya, bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dengan status pekerja bebas atau menjalankan profesi dapat menyelesaikan periode pembukuan atau pencatatan atas penghasilan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022.

Hasil pembukuan atau pencatatan tersebut menjadi basis bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Lalu, untuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menjalankan bisnis atau usahawan perlu melakukan rekapitulasi atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Pilihan dalam menunaikan kewajiban perpajakan bisa melalui pencatatan dan pembukuan.



Kemudian bisa memilih menggunakan rezim normal PPh atau bagi yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema pajak final UMKM, yaitu PPh final 0,5%.

"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan dapat melakukan rekapitulasi atas penghasilan dalam satu tahun, apakah termasuk dalam pembukuan, pencatatan atau masuk dalam kategori pencatatan atas  PPh final UMKM," ulas DJP.

Adapun penyampaikan SPT tahun pajak 2022 sudah bisa dilaporkan kepada DJP mulai Januari 2023. Bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat lapor SPT Tahunan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret.

Kemudian bagi wajib pajak badan paling lambat menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya periode pembukuan atau akhir April untuk periode pembukuan Januari-Desember. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :