KEBIJAKAN PAJAK

Punya Akses Banyak Data WP, Ini PR DJP Jaga Kepatuhan Pajak

Punya basis data besar wajib dibarengi dengan perbaikan kepatuhan wajib pajak

By | Jum'at, 30 Desember 2022 10:41 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) dinilai tidak cukup dengan menghimpun data wajib pajak dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan sejak tax amnesty 2016-2017, DJP mendapatkan banyak limpahan data dari pihak ketiga. Data tersebut antara lain dari skema pertukarang informasi keuangan dengan negara mitra atau AEoI dan juga data pihak ketiga dari dalam negeri.

"Setelah TA kita punya data AEoI dan termasuk data keuangan domestik. Sekarang data itu sudah kita miliki semua," katanya dikutip Jumat (30/12/2022).




Yon Arsal menyampaikan limpahan data tersebut sudah digunakan DJP, contohnya sebagai pendukung implementasi program pengungkapan sukarela (PPS). Sebanyak 3 juta surat disampaikan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi kepemilikan harta wajib pajak.

Menurutnya, data tersebut perlu terus diolah agar memberikan nilai tambah bagi otoritas pajak, khusus dalam urusan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Nah, PR DJP menurut saya adalah memastikan bahwa WP yang patuh tadi tetap akan patuh dan yang belum patuh dengan datanya sudah dimiliki [DJP] tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.



Seperti diketahui, itjen Pajak (DJP) menghasilkan 3,73 juta surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang 2021.

Otoritas pajak menyampaikan sebanyak 2,87 juta surat cinta telah selesai dirampungkan pada tahun lalu.

Sasaran target SP2DK DJP menyasar 1,58 juta wajib pajak. Nilai SP2DK yang dikirim pada tahun lalu mencapai Rp37,95 trilun.(das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :