ADMINISTRASI PAJAK

KPP Gelar Kelas Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 PNS Pemda

Bendahara pemda mendapatkan edukasi pembuatan bukti potong A1 pegawai

By | Jum'at, 30 Desember 2022 17:17 WIB

ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) sudah bersiap menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan mulai awal tahun fiskal 2023.

KPP Pratama Kisaran menggelar edukasi perpajakan dengan menyasar bendahara pemerintah daerah. Sebanyak 3 pemda ikut serta dalam edukasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atau formulir 1721-A2.

Ketiga pemda tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai. Bendahara dari ketiga pemda tersebut mendapatkan pelatihan membuat bukti potong PPh Pasal 21 khusus PNS pemda.




"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara terkait pembuatan bukti potong 1721-A2 di instansi vertikal pemerintah," katanya Asisten Penyuluh KPP Pratama Kisaran, Siti Kartika dikutip Jumat (30/12/2022).

Selain menggelar edukasi perpajakan bagi bendahara pemerintah daerah, KPP Pratama Kisaran juga memberikan apresiasi kepada bendahara instansi pemerintah daerah yang sudah menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat.

Formulir 1721-A2 merupakan dokumen penting bagi karyawan pemerintah untuk melaporkan SPT Tahunan. Melalui formulir tersebut menjadi basis pengisian SPT bagi ASN pada tingkat pemerintah pusat dan daerah.



Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunan. Jika terlambat lapor teracam sanksi administrasi sejumlah Rp1 juta.

Proses pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan bagi ASN bisa meminta bukti potong A2 kepada bendahara kantor. Sementara itu, bagi pegawai swasta meminta bukti potong 1721-A1 kepada bagian keuangan mulai awal tahun fiskal 2023. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :