ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pajak Pegawai Gaji Rp5/Bulan, DJP: Kurangi Beban Pajak Pekerja Menengah Bawah

Heboh pajak pegawai gaji Rp5 juta buat DJP harus sosialisasi ulang

By | Senin, 02 Januari 2023 17:47 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) meluruskan pemberitaan soal beban pajak penghasilan (PPh) dengan gaji Rp5 juta/bulan.

DJP menegaskan pengaturan beban tarif PPh sudah diatur dalam UU No.36/2008 tentang PPh. Kemudian ketentuan diperbarui melalui UU No.7/2021 tentang harmoniasi peraturan perpajakan (HPP). Isi pembaruan justru berpihak pada pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.

Dalam UU HPP, tax bracket atau lapisan tarif  PPh sebesar 5% naik dari sampai dengan Rp50 juta/tahun menjadi Rp60 juta/tahun.  Perubahan tersebut tidak memengaruhi beban PPh untuk pegawai dengan gaji Rp60 juta/tahun atau Rp5 juta/ bulan.




"Penerapan tarif baru mengurangi beban pajak pada pekerja menengah ke bawah," ulas DJP pada Senin (2/1/2023).

Otoritas pajak menjabarkan ilustrasi pegawai dengan gaji bersih Rp5 juta/bulan, maka dalam satu tahun mendapatkan Rp60 juta. Angka tersebut dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta/tahun dengan situasi orang pribadi karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Pengurangan tersebut menghasilkan basis penghasilan kena pajak sejumlah Rp6 juta. Angka tersebut kemudian dikalikan tax bracket yang masuk dalam kelompok tarif PPh 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun.



Hasilnya, 5% x 6 juta sebesar Rp300.000. angka tersebut sama dengan skema PPh lama dengan tax bracket sampai dengan Rp50 juta untuk penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5%.

"Masyarakat berpenghasilan dengan penghasilan Rp5 juta/bulan sejak dahulu memang telah wajib membayar pajak," ulas DJP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :