DJP Buka Opsi Tingkatkan Target Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara keseluruhan pada 2022 sebesar 83,2%.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka itu berada di atas target kepatuhan yang diincar DJP, yakni sebesar 80%. Dia pun menyebut target rasio kepatuhan penyampaian SPT pada 2023 akan ditingkatkan.
“Di tahun 2022 kemarin, sudah kami record sampai dengan hari ini secara keseluruhan penyampaian SPT sudah di angka 83,2%, dari target 80% dari wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2022 kemarin,” ujarnya dalam Konpers APBN, Selasa (3/1/2023).
Untuk diketahui, rasio kepatuhan adalah perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima oleh DJP dan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT. DJP mencatat wajib SPT tahun 2022 ada sebanyak 19 juta wajib pajak.
Suryo menyampaikan DJP berencana mengkalkulasi dan menyesuaikan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023. Dia meyakini persentase kepatuhan akan cenderung meningkat.
“Untuk tahun 2023 kami terus lakukan kalibrasi, kalkulasi lagi, kira-kira apakah targetnya akan kita lakukan penyesuaian. Nah ini yang kami sedang hitung dengan teman-teman DJP, mestinya, harusnya mengalami peningkatan,” ungkap Suryo Utomo.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio penyampaian SPT Tahunan mengalami peningkatan sejak 2017. Namun pada 2018 sempat turun, dan angkanya lebih rendah dari tahun 2017.
Secara terperinci, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di 2017 sebesar 72,58%. Lalu 2018 turun ke 71,10%. Kemudian pada 2019 sebesar 73,06%, pada 2020 sebesar 77,63%, dan 2021 sebesar 84,07%.
Pada 2021 ada 15,97 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dari total 19 juta wajib pajak. Oleh karena itu, rasio kepatuhan tercatat sebesar 84,07%. Sementara rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022, turun 0,87% dari tahun sebelumnya, yakni sebesar 83,2%. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat