KEPATUHAN PAJAK

Pembayaran Pajak Bulanan Masih Jadi Fokus Pengawasan Ditjen Pajak

SPT Masa wajib pajak masih akan ditelisik DJP pada tahun ini

By | Rabu, 04 Januari 2023 16:33 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan beberapa upaya yang akan digencarkan Ditjen Pajak (DJP) guna mencapai target penerimaan pajak 2023.

Suryo mengatakan dua diantaranya terkait pengawasan terhadap wajib pajak. Pertama, pengawasan pembayaran masa. Kedua, melakukan uji kepatuhan, terutama untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.

“Pengawasan pembayaran masa untuk memastikan wajib pajak yang mendapatkan blessing atau performance yang bagus, mereka harus memberikan kompensasi atau kontribusi pada negara,” ujarnya, dikutip Rabu (4/1/2023).




Suryo melanjutkan terkait uji kepatuhan, itu dilakukan kepada wajib pajak dengan memperhatikan tahun pajak 5 tahun ke belakang. Pasalnya, periode itu adalah sebelum terjadi daluwarsa penetapan.

Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP stdd UU HPP.

“Kami melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya terkait dengan tahun pajak tahun pajak 5 tahun ke belakang sebelum daluwarsa penetapan dilakukan,” ungkap Suryo.



Dia juga menyampaikan DJP akan melaksanakan pengawasan dengan menggali data dan informasi milik wajib pajak. Dia menilai data dan informasi itu berfungsi menentukan arah dan prioritas DJP, khususnya dalam menentukan daftar wajib pajak yang perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Dirjen Pajak menuturkan kedua upaya itu menjadi bagian dari strategi DJP untuk mencapai target penerimaan pajak 2023. Adapun target yang ditetapan untuk tahun fiskal 2023 senilai Rp1.718 triliun.

Dalam catatan Belasting, upaya yang dipaparkan Suryo sama seperti tahun lalu. Di mana pengawasan pembayaran masa dan uji kepatuhan material turut menjadi bagian dari strategi DJP untuk mencapai target penerimaan pajak 2022. Adapun realisasi penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.716,8 triliun. (das)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :