PAJAK KARBON

Nasib Pajak Karbon RI, Sri Mulyani: Masih Dibahas Cara Penerapan

Belum ada sinyal pajak karbon akan berlaku dalam waktu dekat

By | Kamis, 05 Januari 2023 11:16 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah masih melakukan formulasi bagaimana cara ideal menerapkan pajak karbon di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak karbon tidak berdiri sendiri sebagai instrumen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, Indonesia belum memiliki mekanisme perdagangan karbon.

Hal tersebut menjadi tantangan utama bagi pemerintah untuk segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon kepada pelaku usaha.




"Kami membahas bagaimana kita mengenakan pajak karbon, bagaimana kita menerapkan ini [pajak karbon] saat pasar karbon belum ada," katanya dikutip Kamis (5/1/2023).

Menkeu menuturkan kerja sama terus dilakukan lintas kementerian/lembaga untuk mendukung penerapan pajak karbon. Selain itu, hasil riset perguruan tinggi ikut digunakan dalam menyusun kerangka teknis pajak karbon.

Seperti diketahui, tahap awal penerapan pajak karbon baru berlaku pada pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi dari batu bara. Kebijakan tersebut menetapkan tarif pajak karbon sejumlah Rp30/Kg emisi karbondioksida ekuivalen.



Kemudian tahap kedua menggunakan skema tarif berdasarkan 1,2x harga karbon rata-rata atau Rp30/Kg CO2 tergantung skema mana yang paling tinggi ke pendapatan negara.

Implementasi pajak karbon berdasarkan amanat UU HPP berlaku mulai April 2022 dan kemudian kembali ditunda pada Juli 2022 tanpa ada kepastian waktu penerapan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan implementasi pajak karbon diproyeksikan baru berlaku pada 2025. Hal tersebut bersamaan dengan mulai berjalannya mekanisme perdagangan karbon. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :