DJP Tegaskan Punya Hak Akses Data NIK dari Dukcapil Kemendagri
JAKARTA,BELASTING - Upaya integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2022.
Bahan paparan DJP menjelaskan proses integrasi data NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 68 PP No.50/2022. Pasal tersebut mengatur hak baru yang didapatkan DJP dalam urusan data NIK.
Melalui pasal tersebut menteri dalam negeri (Mendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan hak akses data NIK kepada menteri keuangan. Selain itu, data lain yang diberikan adalah data balikan dari pengguna NIK.
"Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil memberikan hak akses data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," tulis bahan paparan DJP untuk PP No.50/2022 dikutip Jumat (6/1/2023).
Selanjutnya, Menkeu memberikan pendelegasian kewenangan kepada Dirjen Pajak pada dua aspek. Pertama menerima kedua data tersebut dan kedua untuk meminta data kependudukan dan data balik dari pengguna dari Mendagri.
Seperti diketahui, Pasal 68 ayat (3) menyatakan Mendagri memberikan basis data NIK untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan Data Kependudukan dan Data Balikan dari Pengguna pada basis Data Kependudukan kepada Menteri untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," bunyi Pasal 68 ayat (3) PP No.50/2022.
PP No.50/2022 menegaskan pemberian data kependudukan dalam bentuk pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, pemberian data balikan dari pengguna diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Data balikan dari pengguna adalah data yang bersifat unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan akses Data Kependudukan dan telah diadministrasikan dalam sistem administrasi kependudukan. Salah satu contohnya adalah perbankan yang sudah memanfaatkan data NIK kepada nasabah.
Data yang dihimpun oleh perbankan berkaitan dengan NIK tersebut dikirim kembali ke Dukcapil Kemendagri sebagai wali data NIK. Melalui PP No.50/2022, basis data balikan NIK juga akan didapatkan Ditjen Pajak.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Dirjen Dukcapil memberikan hak akses data kependudukan... dan data balikan dari pengguna...," bunyi Pasal 68 ayat (6) PP No.50/2022. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat