BERITA EKONOMI POLITIK PEKAN INI

Headlines Pekan Ini, Kejar Target Rp1.718 Triliun DJP Andalkan Pengawasan Pembayaran Pajak Bulanan

Pengawasan pajak bulanan plus uji kepatuhan 5 tahun ke belakang jadi andalan amankan setoran pajak

By | Minggu, 08 Januari 2023 10:00 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING -  Pengawasan pembayaran masa yang dilakukan wajib pajak kembali masuk dalam agenda penting proses bisnis untuk mengamankan target tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembayaran masa menjadi agenda prioritas pengawasan pajak. Hal tersebut dibarengi dengan uji kepatuhan terhadap wajib pajak untuk pemenuhan kewajiban pembayaran dalam 5 tahun ke belakang.

Selain itu, pemberitaan dalam satu pekan ini berkaitan dengan masih minumnya kontribusi pembayaran PPh dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang masih di bawah 1% dari total penerimaan pajak 2022. Berikut ringkasannya.




1. Pembayaran Pajak Bulanan Masih Jadi Fokus Pengawasan Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan beberapa upaya yang akan digencarkan Ditjen Pajak (DJP) guna mencapai target penerimaan pajak 2023.

Suryo mengatakan dua diantaranya terkait pengawasan terhadap wajib pajak. Pertama, pengawasan pembayaran masa. Kedua, melakukan uji kepatuhan, terutama untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.



“Pengawasan pembayaran masa untuk memastikan wajib pajak yang mendapatkan blessing atau performance yang bagus, mereka harus memberikan kompensasi atau kontribusi pada negara,” ujarnya.

2. Kontribusi Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan Cuma 0,7%

etoran pajak penghasilan dari orang pribadi nonkaryawan jadi yang paling kecil berkontribusi kepada total penerimaan pajak nasional pada 2022.

Data realisasi sementara APBN 2022 menyebutkan kontribusi pembayaran PPh orang pribadi nonkaryawan hanya 0,7% dari total penerimaan pajak 2022 sejumlah Rp1.716,8 triliun. Setoran PPh orang pribadi pada tahun lalu terkontraksi sebesar 6,29% dibandingkan tahun fiskal 2021 yang masih tumbuh 6,86%.

"PPh OP terkontraksi karena pergeseran PPh OP ke PPh final karena implementasi PPS," tulis keterangan Kemenkeu.

3. Tax Ratio RI Baru 10,4% PDB Saat Target dalam APBN Tercapai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan data sementara proyeksi tax ratio atau rasio pajak Indonesia pada 2022 adalah sebesar 10,4%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan proyeksi tax ratio yang sebesar 10,4% mengalami peningkatan dari angka tax ratio sebelum pandemi Covid-19.

“Dengan data sementara ini, [tax ratio] besarnya 10,4%, jadi ini peningkatan cukup signifikan,” ujarnya.

4. DJP: Simplifikasi Penghitungan PPh 21 Jadi Bagian Penting Coretax Administration

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan urgensi penerapan tarif efektif pajak atas gaji pegawai atau PPh Pasal 21.

Bahan paparan DJP menyebutkan salah satu urgensi simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 merupakan bagian penting dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system. Pembaruan coretax sendiri ditargetkan rampung tahun ini.

Sistem coretax mulai beroperasi secara terbatas mulai 2023. Selanjutnya, berlaku umum terhadap seluruh wajib pajak pada 1 Januari 2024.

5. Rencana Tarif Efektif PPh Pasal 21, Dirjen Pajak: Krusial Kurangi Kesalahan Saat Pemotongan Pajak

Pada tahun ini, Ditjen Pajak Kemenkeu dalam proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tarif efektif PPh Pasal 21 karyawan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rencana tarif efektif PPh Pasal 21 sebagai upaya simplifikasi administrasi pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan karyawan. Selain itu, tarif efektif juga penting untuk kurangi potensi kesalahan dalam Pot/Put PPh Pasal 21.

"Jadi semacam simplifikasi, kemudahan dalam pemotongan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif ini sedang kita susun supaya paling tidak kurangi kesalahan saat pemotongan dan pemungutan pajak khususnya PPh Pasal 21," katanya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :