ADMINISTRASI PAJAK

WP Punya Bisnis, DJP Ingatkan Buat Rekap Penghasilan untuk Lapor SPT Tahunan

Pemilik bisnis diingatkan buat lapkeu untuk dukung pelaporan SPT Tahunan

By | Minggu, 08 Januari 2023 13:47 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib pajak usahawan agar tidak terkendala dalam penyampaian SPT Tahunan.

DJP menyampaikan wajib pajak yang memiliki bisnis atau usahawan diimbau membuat rekapitulasi penghasilan yang didapatkan sepanjang tahun lalu. Hal tersebut menjadi basis dalam menghitung PPh terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Kawan pajak yang berstatus usahawan dapat melakukan rekap penghasilan sepanjang tahun 2022 untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak 2022," tulis keterangan DJP dikutip Minggu (8/1/2023).




DJP menyampaikan wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai usahawan memiliki opsi untuk menggunakan rezim pajak final atau rezim umum PPh. Ketentuan PPh final UMKM 0,5% dapat dimanfaatkan oleh usahawan orang pribadi.

Jika memanfaatkan skema tersebut terdapat fasilitas baru yaitu omzet usaha yang tidak dikenaik PPh final sampai dengan Rp500 juta/tahun.

"Pemerintah juga telah memberikan keringanan bagi UMKM dengan batas omzet sampai dengan 500 juta dalam satu tahun tidak kena pajak.  Terima kasih untuk kontribusi kawan pajak usahawan dalam bentuk pembayaran pajak, semoga di tahun 2023 usaha kawan pajak semakin berkembang," ungkap DJP.



Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan sejak awal tahun ini. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk melaporkan SPT Tahunan atau sampai dengan 31 Maret setiap tahun.

Jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi berpotensi dikenakan sanksi administrasi sejumlah Rp100.000.

Sementara itu, bagi wajib pajak memiliki waktu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pembukuan. Wajib pajak dengan pembukuan periode Januari-Desember paling lambat lapor SPT Tahunan badan pada akhir April setiap tahunnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :