ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan, Ingat Batas Akhir Setor Agar Tak Denda Pajak

Periode lapor SPT Tahunan perlu melihat detail batas akhir penyampaian

By | Senin, 09 Januari 2023 14:43 WIB

ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Seluruh wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023.

Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh atas penghasilan yang diperoleh setelah berakhirnya tahun pajak. Perlu diingat, ada batas pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi dan perusahaan.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP stdd UU HPP, dikutip Senin (9/1/2023).




Dengan kata lain, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu paling lambat 31 Maret 2023 untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan atau korporasi paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak badan punya tenggat waktu hingga 30 April 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022.

Sejalan dengan itu, wajib pajak bisa mengisi dan melaporkan SPT Tahunan mulai dari sekarang. Wajib pajak tidak perlu menunggu hingga mendekati tenggat waktu pelaporan di akhir Maret atau April 2023.



Bagi wajib pajak yang lalai memenuhi ketentuan batas pelaporan tersebut, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dikenai denda Rp100.000, sedangkan korporasi dikenai denda Rp1 juta.

Sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP stdd UU HPP. Wajib pajak perlu menaati aturan tersebut agar terhindar dari denda.

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur pelaporan SPT Tahunan secara online alias e-SPT di laman DJP Online. Wajib pajak bisa memilih menggunakan e-form atau e-filing untuk melaksanakan kewajibannya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :