ADMINISTRASI PAJAK

Sistem TIK DJP Diklaim Siap Hadapi Lonjakan WP Lapor SPT Tahunan

Kesiapan sistem jadi perhatian DJP saat masuki musim pelaporan SPT Tahunan

By | Selasa, 10 Januari 2023 17:38 WIB

ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan mengklaim sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) milik Ditjen Pajak (DJP) siap untuk menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan kesiapan sistem TIK DJP dan dapat menghindari terjadinya kegagalan sistem atau down server. Dengan kata lain, siap menopang banyaknya wajib pajak yang mengakses laman DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 secara bersamaan.

InsyaAllah ready-lah pasti kalau sudah bikin program sudah pasti satu paket dengan IT-nya sekaligus,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/1/2023).




Seperti yang diketahui, tahun pajak 2022 telah berakhir dan kini memasuki musim pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh sejak awal Januari 2023.

DJP mencatat terhitung hingga hari ini Selasa, 10 Januari 2023 ada sebanyak 203.538 SPT yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak. Jumlah itu berasal dari SPT wajib pajak orang pribadi dan badan.

Wajib pajak dapat memilih platform pelaporan SPT Tahunan. Pasalnya, DJP menyediakan 2 pilihan utama, yaitu melapor secara elektronik lewat aplikasi e-filling dan e-form dengan basis pdf.



Perlu diingat, ada batasan waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022. Untuk wajib pajak orang pribadi, batasnya sampai 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan maksimal 30 April 2023.

Wajib pajak perlu mematuhi ketentuan tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi. Adapun sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan berupa denda.

“Batas waktu penyampaian SPT adalah: (b) untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak; atau (c) untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP stdd UU HPP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :