INSENTIF PAJAK DAERAH

Pemprov Masih Getol Berikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Kini Giliran Riau

Pengampunan pajak kembali digelar pemda pada pembuka 2023

By | Kamis, 12 Januari 2023 10:01 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

PEKANBARU, BELASTING—Pemprov Riau kembali menggelar program keringanan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB), bagi warga Riau di awal 2023.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan total ada 7 jenis keringanan yang diberikan kepada wajib pajak. Dia menuturkan program itu terdiri dari pembebasan denda pajak hingga diskon pokok pajak.

“Mari segera manfaatkan 7 keringanan agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” ungkapnya, dikutip Kamis (12/1/2023).




Selanjutnya, Syamsuar memaparkan 7 program relaksasi itu. Pertama, ada penghapusan denda PKB dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).

Kedua, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan pemutihan denda BBNKB II. Ketiga, bebas BBNKB untuk mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Keempat, pemutihan tunggakan pokok PKB yang lebih dari 3 tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB selama 3 tahun. Kelima, ada diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang mutasi masuk. Namun diskon itu hanya untuk kendaraan dengan tahun produksi di bawah 2021.



Keenam, pembebasan pajak progresif. Ketujuh, ada pengurangan denda sanksi keterlambatan dari 25% menjadi 2%. Syamsuar mengingatkan pengurangan itu baru berlaku setelah masa program 1-5 berakhir.

Sayangnya, Gubernur Riau tidak memerinci jadwal atau periode berlakunya ketujuh program relaksasi PKB tersebut. Dia hanya menyebut bahwa 7 program itu berlaku untuk tahun fiskal 2023.

“Harapannya masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak,” kata Syamsuar, seperti dilansir haluanriau.co. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :