Perhatian! Semua Layanan DJP Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan periode waktu henti layanan perpajakan skala besar pada akhir pekan ini.
DJP mengumumkan agenda waktu henti layanan publik mulai Sabtu, 21 Januari 2020 pukul 08.00 WIB hingga Minggu, 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB. Pada periode waktu tersebut seluruh layanan publik DJP tidak bisa diakses oleh wajib pajak.
"Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini kami informasikan untuk sementara layanan publik DJP tidak dapat diakses," tulis pengumuman DJP, Selasa (17/1/2023).
Otoritas pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada periode waktu henti layanan pada akhir pekan ini.
Wajib pajak diimbau agar melakukan langkah antisipasi pada saat DJP melakukan peningkatan layanan yang berdampak pada tidak beroperasinya layanan pajak selama 2 hari tersebut.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," ulas DJP.
Seperti diketahui, pelayanan elektronik DJP menjadi saluran utama yang dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dalam pelaporan SPT Tahunan misalnya, aplikasi e-filing merupakan layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
-
KEPATUHAN PAJAK
KPP Buka Layanan Lapor SPT Tahunan di Kantor Perusahaan
-
-
AUDIT INTERNAL
Fokus Pengawasan BPKP 2023 Cegah Kebocoran Keuangan Negara
-