PELAPORAN SPT TAHUNAN

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta/Tahun Bingung Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP

Omzet tidak kena PPh final belum diakomodir sistem pelaporan SPT Tahunan

By | Selasa, 17 Januari 2023 17:50 WIB

ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING - Kebijakan omzet UMKM Rp500 juta/tahun tidak dikenai PPh final 0,5% membuat pelaku usaha bertanya perihal cara pelaporan dalam SPT Tahunan.

Salah satu wajib pajak menyampaikan pertanyaan tentang tata cara memanfaatkan PTKP UMKM dalam pelaporan SPT Tahunan melalui saluran e-form. Pasalnya, dalam kebijakan terbaru untuk omzet UMKM orang pribadi sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak dikenai PPh final sebesar 0,5%.

"Pagi kak ,, ijin bertanya @kring_pajak untuk UMKM yg dibawah 500jt kan bebas pajak pph final ,, pada saat penginputan di eform kan otomatis ke isi pph final nya itu bagaimana kak ? pdahal kita tdk melakukan penyetoran pph final," tanya @nzrhnf87 pada Selasa (17/1/2023).




Akun Twitter Kring Pajak menjelaskan skema PTKP omzet UMKM hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

Adapun sampai saat ini ketentuan teknis pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun belum ada dalam aplikasi e-form.

Wajib pajak diberikan dua opsi solusi untuk menyampaikan SPT Tahunan. Pertama, melakukan konsultasi langsung ke KPP terdaftar agar penghasilan tidak terhitung beban PPh final  0,5%. Opsi kedua menunggu ketentuan teknis yang akan diberikan DJP.



"Agar tidak terhitung pajaknya secara otomatis, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar atau silakan ditunggu info terkait ya, Kak.  Daftar kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat pada halaman http://pajak.go.id/unit-kerja," ulas Kring Pajak.

Seperti diketahui, ketentuan PTKP UMKM orang pribadi diatur Pasal 7 ayat (2a) UU HPP. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (3) PMK PTKP UMKM tidak bisa langsung diputuskan oleh menteri keuangan. Penetapan PMK dilakukan setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Kebijakan PTKP omzet UMKM tidak dikenai PPh final tidak sepenuhnya berlaku permanen. Fasilitas tersebut melekat dengan jangka waktu pemanfaatan tarif pajak final.

Pasal 59 ayat (1) PP No.55/2022 menegaskan tidak adanya perubahan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP No.23/2018. Untuk wajib pajak orang pribadi paling lama memanfaatkan PPh final selama 7 tahun.  (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :