ADMINISTRASI PAJAK

WP Gagal Validasi NIK Sebagai NPWP, Ini Penjelasan DJP

Bagi yang gagal validasi NIK sebagai NPWP diimbau menghubungi KPP terdaftar

By | Jum'at, 20 Januari 2023 09:18 WIB

Tangkapan layar gagal validasi NIK sebagai NPWP
Tangkapan layar gagal validasi NIK sebagai NPWP

JAKARTA,BELASTING - Proses validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Masih ada wajib pajak yang mengalami kendala dalam melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP. Salah satunya dialami wajib pajak yang terkendala melakukan validasi karena NIK sudah terdaftar di sistem atau terjadi potensi data ganda NIK.

"Min tolong bantu untuk Validasi data antara No NPWP dan NIK KTP, coba beberapa kali muncul seperti ini," tanya @AngBlek dikutip Jumat (20/1/2023).




Akun Twitter Kring Pajak menyampaikan kode error PRF021-88 terjadi karena data NIK yang digunakan sudah terdaftar di sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk memeriksa ulang data melalui menu profil dan dilanjutkan dengan info perpajakan.

Atas masalah validasi NIK tersebut wajib pajak diarahkan untuk melakukan konsultasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nantinya akan dilakukan proses penelitian oleh petugas pajak perihal kendala validasi karena data NIK sudah tercatat di basis data DJP.

Alamat kontak KPP dapat diakses wajib pajak melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja untuk melihat detail alamat kantor dan nomor kontak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.



" Kakak terdaftar di KPP mana? Silakan lihat informasi tsb melalui menu Profil > Info Perpajakan. Error tsb dapat terjadi karena data NIK yg Kakak gunakan sudah terdaftar pada sistem. Silakan hubungi KPP untuk melakukan penelitian lebih lanjut," ulas @kring_pajak.

Secara umum, beberapa tahapan perlu dilakukan DJP agar NIK bisa divalidasi. Langkah pertama, wajib pajak masuk ke sistem DJP Online menggunakan NPWP dengan format 15 digit. Penuhi syarat login seperti kata sandi dan kode keamanan yang muncul di layar komputer atau gawai.

Langkah kedua, setelah berhasil masuk ke sistem DJP Online wajib pajak membuka menu profil. Terdapat kolom NIK dan kemudian diisi dengan format 16 digit sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wajib pajak bisa memeriksa validasi NIK yang sudah dicantumkan. Jika sudah sesuai maka pilih menu ubah profil dalam sistem DJP Online.

Langkah ketiga, wajib pajak melalukan uji keberhasilan perubahan profil yang sudah dilakukan. Caranya dengan keluar atau logout dari sistem DJP Online pada menu profil.

Langkah keempat, wajib pajak kembali login ke sistem DJP Online. Kali ini login menggunakan NIK dengan format 16 digit yang sudah dilakukan perubahan sebelumnya.

Langkah keenam, jika wajib pajak berhasil login dan NIK sudah tercantum dalam profil maka menjadi tanda data NIK sudah diperbarui secara mandiri. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :