KEBIJAKAN EKONOMI

ESDM Finalisasi Peraturan Menteri Mekanisme Perdagangan Karbon dan Pajak Karbon

Ketentuan pajak karbon tak jadi monopoli Kemenkeu, Kementerian ESDM ikut buat regulasi

By | Jum'at, 20 Januari 2023 13:12 WIB

Menteri ESDM, Arifin Tasrif (tengah) di WEF, Davos, Swiss (foto: Kementerian ESDM)
Menteri ESDM, Arifin Tasrif (tengah) di WEF, Davos, Swiss (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA,BELASTING - Aturan teknis dalam tahap finalisasi tentang mekanisme perdagangan dan pajak karbon bagi pembangkit listrik berbasis batu bara.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan kerangka aturan yang disiapkan pemerintah untuk menurunkan emisi melalui pengurangan porsi PLTU batu bara. Hal tersebut disampaikan kepada pemerintah dan sektor swasta di World Economic Forum di Davos, Swiss.

"Untuk menciptakan lingkungan kebijakan bagi implementasi proses penurunan operasi pembangkit listrik batu bara, pemerintah menerbitkan dan menyiapkan sejumlah aturan," katanya dikutip Jumat (20/1/2023).




Arifin Tasrif menjelaskan kebijakan yang sudah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon. Aturan tersebut mengatur mekanisme sistem perdagangan karbon, insentif ekonomi dan pajak karbon.

Selanjutnya, Kementerian ESDM juga akan menerbitkan regulasi setingkat peraturan menteri yang mengatur tata cara mekanisme perdagangan karbon PLTU batu bara dan penerapan pajak karbon.

"Peraturan Menteri ESDM soal Pajak Karbon dan Perdagangan Pembangkit Listrik, yang saat ini sedang difinalisasi. Lewat regulasi ini, pembangkit listrik tenaga batubara harus menurunkan emisi mereka melalui mekanisme batas emisi dan pajak," ulasnya.



Selain itu, telah terbit Perpres yang mengatur percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan untuk pasokan listirk. Aturan tersebut mengatur proses pensiun dini PLTU batu bara.

Lalu, pada tahun ini disiapkan UU bidang energi baru dan terbarukan. Rancangan Undang-undang tersebut untuk mempercepat ekosistem EBT yang kondusif, adil dan berkelanjutan, selaras dengan transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

"Dalam tahun-tahun ke depan, kami berharap sejumlah 283 gigawatt (GW) energi terbarukan bakal dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan listrik, sementara operasional pembangkit batubara bakal mencapai puncaknya, untuk kemudian menurun secara bertahap dimulai pada 2040," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :