KEPATUHAN PAJAK

Bupati Boyolali dan Wakil Bupati Kompak Lapor SPT Lebih Awal

Jajaran pimpinan Pemkab Boyolali sudah rampung lapor SPT Tahunan di awal Januari

By | Sabtu, 21 Januari 2023 13:15 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali
Pelaporan SPT Tahunan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali

BOYOLALI,BELASTING - KPP Pratama Boyolali mendampingi penyampaian SPT Tahunan pimpinan pemerintah kabupaten.

Kepala KPP Pratama Boyolali, M. Rifki Rachman mengatakan Bupati Boyolali M. Said Hidayat dan Wakil Bupati Wahyu Irawan menyampaikan SPT Tahunan pada Rabu, 11 Januari 2023. Proses pelaporan didampingi oleh pegawai KPP Pratam Boyolali melalui layanan e-filing.

"Kami  sangat mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan telah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing," katanya dikutip Sabtu (21/1/2023).




Rifki menyampaikan pelaporan SPT Tahunan lebih awal oleh bupati dan wakil bupati diharapkan menjadi teladan bagi ASN Pemkab Boyolali dan masyarakat umum agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Dengan demikian, tingkat kesadaran pajak dan kepatuhan pajak dapat meningkat dengan makin banyak wajib pajak di Boyolali yang patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti lapor SPT Tahunan.

" Dengan diadakannya agenda ini, diharapkan dapat memberikan contoh teladan kepada masyarakat Kabupaten Boyolali sehingga memperbaiki tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," ulasnya.



Sementara itu, Bupati Boyolali M. Said Hidayat mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi di Boyolali tidak lupa lapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah dengan aplikasi elektronik seperti e-filing.

Bagi ASN, dia mengingatkan Surat Edaran Menpan-RB No.8/2015 yang mewajibkan ASN, TNI/Polri tertib dalam urusan pajak. Salah satunya patuh dalam melaporan SPT Tahunan setiap tahun.

"SE Menpan mewajibkan ASN untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :