KEPATUHAN PAJAK

Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak

Mobil pelat merah masih ada yang lalai bayar PKB ke kas Pemprov

By | Selasa, 24 Januari 2023 09:31 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

PONOROGO, BELASTING—Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Ponorogo, Jawa Timur, mencatat ada 518 unit kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kabid Aset BPPKAD Kab. Ponorogo Eka Okgie Rustama mengatakan kendaraan pelat merah AE-SP yang menunggak pajak itu tidak hanya milik Pemkab Ponorogo. Pasalnya, ada instansi vertikal lain yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Oleh karena itu, BPPKAD melayangkan surat kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di awal 2023. Tujuannya agar masing-masing OPD mencari solusi dan menindaklanjuti masalah tunggakan PKB.




“Dengan adanya surat yang diberikan, segera ditindaklanjuti oleh kepala OPD dan harapannya pajak segera dibayar dan jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak turun. Syukur-syukur kalau nol tunggakan,” ungkapnya, dikutip Selasa (24/1/2023).

Eka menerangkan isi surat itu memerintahkan kepala OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Selain itu, surat tersebut juga berisikan data kendaraan yang menunggak pajak.

Dia menyampaikan kendaraan yang menunggak PKB itu tersebar di OPD, serta instansi atau dinas besar. Dia juga menyebutkan mobil ambulans siaga desa pun banyak yang belum membayar pajak



Menurut Eka, masalah pembayaran PKB seharusnya sudah masuk dalam anggaran OPD atau dinas selaku pengguna kendaraan pelat merah. Dia pun menilai banyak penanggung jawab yang lalai dan lupa.

“Sudah dianggarkan oleh OPD masing-masing, mungkin ada unsur lupa [membayar PKB],” kata Eka.

Seperti dilansir beritajatim.com, kendaraan pelat merah yang menunggak pajak didominasi oleh kendaran roda dua alias motor, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil jumlahnya lebih sedikit. Adapun jumlahnya turun dari 2021 yang sebanyak 868 unit kendaraan, dan di 2022 menjadi 518 unit. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :