KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada 2 Agenda Besar Tahun Ini, Implementasi Coretax dan NIK Sebagai NPWP

Penyelesian coretax dan penggunaan NIK sebagai NPWP jadi agenda kerja utama DJP di 2023

By | Selasa, 24 Januari 2023 12:00 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor (tangkapan layar)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan di tahun ini ada 2 agenda utama reformasi perpajakan dalam menjalankan aspek proses bisnis.

Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan itu terdiri dari agenda Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau disebut juga dengan coretax administration system. Selain itu, agenda implementasi NIK sebagai NPWP.

“Tahun ini kami ada 2 hal besar yang menjadi isu, yang pertama akan dilakukannya implementasi sistem inti perpajakan di Indonesia yang kita sebut dengan coretax atau PSIAP, dan satu lagi adalah implementasi dilakukannya perbaikan basis data, yaitu NIK sebagai NPWP,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).




Neilmaldrin menjelaskan DJP memiliki 5 pilar reformasi perpajakan dan salah satunya adalah pilar proses bisnis. Pasalnya, DJP tengah melakukan perbaikan dan penyederhanaan untuk efisiensi proses bisnis.

Adapun kelima pilar reformasi perpajakan tersebut mencakup pilar organisasi, sumber daya manusia (SDM), IT dan basis data. Selain itu, ada pilar reformasi proses bisnis dan peraturan.

Dia menerangkan reformasi pada pilar proses bisnis bertujuan mewujudkan adminsitrasi perpajakan yang sederhana, efisien, efektif, akuntabel, komprehensif, dan berbasis Information and Technology (IT).



Selanjutnya, Neilmaldrin juga meyoroti pilar reformasi perpajakan berupa peraturan. Dia menyebut pemerintah telah membuat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai salah satu produk reformasi di bidang peraturan.

Untuk diketahui, sebagian regulasi perpajakan dalam UU HPP telah diimplementasikan. Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana UU HPP berupa 4 butir Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, akan ada aturan turunan yang lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Keempat PP yang sudah diterbitkan itu terdiri dari 2 PP mengenai PPN, yaitu PP 44/2022 dan PP 49/2022. Kemudian 1 PP yang mengatur tentang PPh, yaitu PP 55/2022, dan 1 PP mengatur tentang ketentuan umum perpajakan (KUP), yaitu PP 50/2022.

“Kemarin sudah dikeluarkan 4 PP yang nanti akan disusul dengan Peraturan Menteri Keuangan [PMK], mungkin ada sekitar 40 sampai 45 PMK yang akan kita tunggu,” kata Neilmaldrin dalam Seminar Perpajakan di Auditorium Universitas Gunadarma. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :