Menkeu Perbarui Tugas Komwasjak dengan PMK No.2/2023
JAKARTA,BELASTING - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbarui ketentuan soal tugas Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan menggantikan aturan lama yang mengatur kewenangan dan tugas Komwasjak dalam PMK No.54/2008. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama beleid tersebut.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan," bunyi pertimbangan b PMK No.2/2023.
Salah satu tata kerja baru Komwasjak dalam PMK No.2/2023 adalah mengadakan rapat koordinasi dengan unit kerja Kemenkeu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK No.2/2022.
Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam 3 bulan. Rapat Koordinasi dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu.
Terdapat 6 tujuan hadirnya rapat koordinasi berkala. Pertama, mengomunikasikan hasil kajian di bidang perpajakan. Kedua, mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.
Ketiga, mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat, memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak.
Kelima, mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri. Keenam, mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :