45 PMK Aturan Turunan UU HPP Antre Rilis Tahun Ini

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan ditengarai akan menerbitkan 40 sampai 45 peraturan menteri keuangan (PMK) sepanjang tahun ini yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU No7/2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan puluhan PMK yang akan diterbitkan itu merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tahun lalu kita punya UU HPP, nah tahun ini kita akan melakukan implementasinya. Kemarin sudah dikeluarkan 4 peraturan pemerintah, nanti akan disusul dengan PMK, mungkin ada sekitar 40 sampai 45 PMK,” ujarnya dalam Seminar Perpajakan Universitas Gunadarma, Selasa (24/1/2023).
Adapun 4 peraturan pemerintah (PP) yang disebut Neilmaldrin telah diterbitkan pada 2022. PP itu terdiri dari PP 44/2022 yang mengatur tentang PPN, dan PP 49/2022 yang memerinci tentang fasilitas PPN.
Kemudian ada PP 50/2022 yang mengatur tentang ketentuan tentang tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan, serta PP 55/2022 yang mengatur berbagai penyesuaian di bidang PPh.
Neilmaldrin menyampaikan bahwa perubahan yang dijalankan DJP melalui implementasi UU HPP itu mencerminkan asas keadilan, khususnya bagi wajib pajak. Dia mencontohkan salah satunya penerapan NIK sebagai NPWP.
Menurutnya, wajib pajak lebih dimudahkan untuk melakukan transaksi ataupun memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan satu nomor, yakni NIK alias nomor KTP.
Selanjutnya, dia menuturkan perubahan di ranah pajak penghasilan (PPh) juga berpihak bagi masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya, ada lapisan tarif (tax bracket) baru sebesar 35% untuk wajib pajak super kaya, yang selama ini hanya dikenakan pajak 30%.
Neilmaldrin turut mengungkapkan perubahan batas peredaran bruto juga menjunjung asas keadilan. Dia menyebut ada fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dengan begitu, hanya omzet di atas Rp500 juta baru dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Selain itu, dia juga mengatakan UU HPP juga mengatur pengecualian objek PPN dan pemberian fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan jasa lainnya.
Asas keadilan itu, sambung Neilmaldrin, juga berlaku bagi pelaku usaha, baik pengusaha dalam negeri atau luar negeri, serta konvensional ataupun digital. Pasalnya, pemerintah mewajibkan PMSE untuk memungut PPN agar tercipta level playing field.
Neilmaldrin mengatakan ketentuan baru di UU HPP juga mengatur mengenai asistensi penagihan pajak global. “Itu yang terjadi di beberapa ketentuan-ketentuan kita yang baru,” ungkapnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
-
KEPATUHAN PAJAK
KPP Buka Layanan Lapor SPT Tahunan di Kantor Perusahaan
-
-
AUDIT INTERNAL
Fokus Pengawasan BPKP 2023 Cegah Kebocoran Keuangan Negara
-