PMK 2/2023

Ini Tugas dan Fungsi Komwasjak yang Baru

Tugas dan fungsi Komwasjak dijabarkan lebih detail dalam aturan terbaru

By | Selasa, 24 Januari 2023 19:00 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2/2023 memperbarui cakupan tugas dan fungsi dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Pasal 4 ayat (1) PMK No.2/2023 menjelaskan Komwasjak melaksanakan tugas membantu menkeu dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan pada BKF, DJP dan DJBC.

Setidaknya, terdapat 4 tujuan utama dari tugas Komwasjak dalam bidang pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan. Pertama, meningkatkan tata kelola perpajakan.




"Pelaksanaan tugas Komwasjak... bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik," tulis Pasal 4 ayat (2) PMK No.2/2023 dikutip Selasa (24/1/2023).

Kedua, tugas Komwasjak bertujuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Ketiga, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan. Keempat, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selanjutnya, fungsi Komwasjak antara lain melakukan pengkajian terhadap kebijakan, sistem dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Melaksanakan fungsi evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan. Lalu fungsi untuk pemberian masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya.

Fungsi selanjutnya dari Komwasjak adalah penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan. Komwasjak juga berfungsi melakukan komunikasi atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak dan melaksanakan tugas lain yang diberikan menteri atau wakil menteri. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :