Jakarta Susun Raperda Sistem Jalan Berbayar
JAKARTA,BELASTING - Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Salah satu inti dari Raperda PL2SE adalah penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing/ERP. Raperda PL2SE menjadi strategi terbaru Pemprov DKI Jakarta mengurai kemacetan dan mengurangi polusi dari emisi kendaraan bermotor.
"Sistem elektronik diharapkan bisa menangani permasalahan transportasi di Jakarta yang menyebabkan kerugian ekonomi, baik biaya maupun waktu," tulis keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip Rabu (25/1/2023).
Sistem jalan berbayar di Jakarta tidak berdiri sendiri dalam mengatasi isu kemacetan dan polusi. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan pengembangan sistem transportasi yang berorientasi transit.
Sehingga, mampu mendorong minat warga menggunakan transportasi umum dalam melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Raperda PL2SE yang mengatur sistem jalan berbayar akan menetapkan 25 titik koordinat kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Puluhan titik koordinat tersebut tersebar di jaringan jalan yang sudah diterapkan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor.
Lampiran I draft Raperda PL2SE, berikut Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Selanjutnya, titik koordinat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
Lalu, di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan.
Titik koordinat sistem jalan berbayar di Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari dan Jalan HR Rasuna Said. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat